A. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
B. Unsur Negara
1. Wilayah (Daerah Kekuaasaan)
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara :
- Yang pertama adalah batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
- Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
- Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita "Indonesia" yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.
- Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel.
Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk. Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.
Sedangkan pengertian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara,. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.
Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).
3. Pemerintah yang berdaulat
Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.
Pengertian "pemerintah" dapat dibedakan menjadi dua macam :
- Dalam arti luas pengertian pemerintah yaitu meliputi seluruh lembaga0lembaga negara dan kekuasaan yang ada yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
- Sementara dalam arti yang sempit pengertian pemerintah adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat adalah Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri (kabinet).
4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu :
- Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.
- Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.
Pengakuan de facto biasanya merupakan awal dari pengakuan dari negara lain secara de yure.
C. Sifat Negara
1. Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu
negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya
supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat
paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang
melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak
patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.
2. Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti
bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk
mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan
dicapai oleh negara yang bersangkutan.
3. Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap
negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang
telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga
negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga
disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara
harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya
bela negara dsb.
1) Negara Kesatuan
Pengertian dari negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang bersusun
tunggal, dimana di dalam negara tersebut hanya terdapat satu buah
negara, tidak ada negara di dalam negara. Negara dengan kesatuan
mempuyai beberapa ciri-ciri yang akan saya sebutkan dibawah ini :
a) Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
a) Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
b) Memiliki satu konstitusi (UUD) yang berlaku di seluruh wilayah negara.
c) Memiliki satu kepala negara untuk seluruh rakyat.
d) Memiliki satu lembaga perwakilan
e) Memiliki satu kabinet/dewan mentri
e) Memiliki satu kabinet/dewan mentri
Dalam negara kesatuan ini terdapat dua macam sistem, yaitu sistem
sentralisasi dan juga sistem desentralisasi. Salah satu contoh negara
kesatuan adalah negara kita sendiri yaitu Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2) Negara Serikat (Federasi)
Bentuk negara yang kedua adalah negara serikat. Pengertian dari negara
serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian
dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang mana bertugas untuk
mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Negara bagian pada negara yang
berbentuk serikat tidak memegang kedaulatan negara, sebab yang memegang
adalah pemerintah federal. Negara bagian masih mempunyai kedaulatan ke
dalam untuk mengatur/mengurus rumah tangga daerah sendiri.
Kemudian yang berkaitan dengan keuangan, keamanan, dan peradilan
biasanya diurus oleh pemerintah federal. Amerika Serikat, Kanada dan
Australia adalah contoh negara serikat (federasi).
3) Perserikatan Negara (Konfederasi)
Pada hakikatnya, konfederasi atau perserikatan negara bukanlah merupakan
negara itu sendiri, melainkan suatu gabungan dari negara-negara yang
sudah merdeka. Masing-masing negara memiliki kedaulatan secara penuh.
Dan biasanya perserikatan/konfederasi ini dibentuk dengan tujuan
tertentu, misalnya untuk membentuk pertahanan bersama, atau utuk urusan
politik luar negeri.
4) Uni
Berbeda dengan konfederasi kalau pengertian dari uni adalah suatu gabungan dari berbagai negara yang memiliki satu kepala negara untuk semua negara yang tergabung dalam uni. Uni terdapat dua macam, yaitu uni riil dan uni personal.
Berbeda dengan konfederasi kalau pengertian dari uni adalah suatu gabungan dari berbagai negara yang memiliki satu kepala negara untuk semua negara yang tergabung dalam uni. Uni terdapat dua macam, yaitu uni riil dan uni personal.
5) Dominion
Kemudian bentuk negara yang selanjutnya adalah Domonion. Pengertiannya
adalah suatu bentuk negara yang secara khusus terjadi didalam sejarah
ketatanegaraan. Negara inggris merupakan gabungan dari negara-negara
merdeka bekas jajahan Negara Inggris pada masa lalu, tetapi tetap
mengikatkan diri dalam lingkungan kerajaan Inggris.
6) Koloni atau negara jajahan
Pengertian dari negara koloni adalah suatu negara yang berada dalam kekuasaan atau jajahan negara lain dan belum merdeka.
7) Protektorat
Pengertian dari protektorat yaitu suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara yang lain, dimana negara tersebut dianggap lebih kuat sehingga dijadikan sebagai tempat perlindungan.
7) Protektorat
Pengertian dari protektorat yaitu suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara yang lain, dimana negara tersebut dianggap lebih kuat sehingga dijadikan sebagai tempat perlindungan.
8) Mandat
Pengertian dari mandat adalah suatu negara bekas jajahan negara-negara
yang kalah dalam Perang Dunia II yang kemudian diatur oleh pemerintah
perwalian dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
9) Trust
Bentuk negara selanjutnya adalah trust. Pengertian dari trust ini adalah
suatu negara yang mana pemerintahannya diawasi Dewan Perwalian
(Trusteeship Council) PBB.E. Tujuan Negara
1. Tujuan Negara Secara Umum
Setiap negara harus memiliki tujuan, karena tujuan negara merupakan
pedoman atau arah bagi penyelenggara negara untuk menjalankan
pemerintahannya. Tujuan Negara merupakan sesuatu yang ditentukan
disepakati oleh masyarakat itu sendiri, termasuk cara yang akan ditempuh
untuk mencapainya. Tujuan Negara pada umumnya adalah untuk menciptakan
dan meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Tujuan Negara merupakan
sesuatu yang dicita-citakan atau harapan bagi suatu bangsa. Terwujudnya
tujuan negara ini menjadi kewajiban setiap negara sebagai organisasi
tertinggi suatu bangsa.
2. Tujuan Negara Menurut Ahli Kenegaraan
Beberapa pendapat mengenai tujuan Negara dikemukakan oleh para ahli kenegaraan sebagai berikut:
Menurut R. Kranenburg
Tujuan negara menurut R. Kranenburg adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat (kesejahteraan umum). Dalam hal ini, negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat itu.Menurut Dante Alighieri
Menurut Dante Alighieri, negara bertujuan untuk mencapai perdamaian
dunia. Dalam teori perdamaian dunianya, Dante Alighieri berpendapat
bahwa di dunia ini sebaiknya terdapat hanya satu Negara yang berdaulat
penuh dan kekuasaannya terletak pada satu orang. Jika di dunia ini
terdapat banyak Negara merdeka, ketentraman dan perdamaian tidak akan
terwujud. Hal ini terjadi karena setiap Negara memiliki tujuan dan
kepentingan yang berbeda satu sama lain. Akibatnya, muncul benturan atau
konflik yang dapat mengarah kepada perang.
Menurut Imamnuel Kant
Menurut Imamnuel Kant, tujuan negara adalah menjamin hak dan kebebasan
manusia. Imamnuel Kant mengatakan bahwa Negara harus menjamin kedudukan
setiap warga Negara. Oleh karena itu, setiap warga Negara tidak boleh
diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa. Demi mencapai tujuan
tersebut, perlu dibentuk Negara hukum sehingga setiap tindakan Negara
harus berlandaskan hukum.
Menurut Niccolo Machiavelli
Menurut Niccolo Machiavelli, tujuan negara adalah membentuk kekuasaan negara. Dalam bukunya II Principle (Sang Pangeran),
Niccolo Machiavelli menjelaskan bahwa pemerintahan merupakan sebagai
satu-satunya cara memperoleh kekuasaan dan menjalankannya. Ia menekankan
bahwa untuk membentuk kekuasaan Negara, pemerintah dapat berbuat apa
saja. Jika perlu pemerintah dapat berbuat curang demi menyelamatkan
Negara. Oleh karena itu, pemerintah yang lemah tidak akan bertahan lama
atau akan cepat mengalami kehancuran.
Menurut Roger H. Soltau
Tujuan negara adalah sedapat mungkin mampu membuat rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (The freest possible development and creative self-expression of its members).
Menurut Harold J. Laski
Tujuan negara adalah menciptakan suatu keadaan di mana rakyat dapat meraih keinginan-keinginan mereka secara maksimal (Creation of thoese conditions under which the members of the state may attin the maximum satisfaction of their desires).
Menurut Shang Yang
Menurut Shang Yang satu-satunya tujuan negara adalah mengumpulkan
kekuasaan negara yang sebesar-besarnya dengan cara menyiapkan tentara
yang kuat, dan berdisiplin. Jika negara ingin kuat, rakyat harus lemah.
Menurut J. Barents
Ada tiga tujuan negara, yaitu:
- Untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman
- Mempertahankan kekuasaan
- Mengurusi hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan-kepentingan umum.
Menurut Kaum Sosialis
Tujuan negara menurut kaum sosialis adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi segenap manusia. Untuk melaksanakan hal tersebut, semua alat-alat produksi dan distribusi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dimiliki oleh negara.2. Warga Negara
A. Pengertian Warga Negara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
B. Hubungan antar Negara dan Warga Negara
Negara
merupakan organisasi sekelompok orang yang bersama-sama mendiami dan
tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur
terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan
pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1,
warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI
yang disahkan dengan UU. Indonesia menganut sistem pemerintahan
demokrasi sesuai dengan Pancasila. Dimana warga negaranya diberi
kebebasan untuk menyalurkan aspirasinya tetapi tentunya dalam konteks
yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat
menghargai warga negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui
persamaan derajat manusia.
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur
terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara
merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling
berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa
hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga
nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban
untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya. Sementara
untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan
penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk
mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya.
Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan
sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara.
Selain itu, tentunya kita sebagai warga negara Indonesia yang baik,
memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk negara.
Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku.
Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik
untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu negara. Hukum di Indonesia
jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2, yaitu Hukum tertulis
(UUD, UU, Perpu, PP) dan Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres). Dengan
hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus
diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela
negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara
yang mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan
masih banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan
melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa
bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah)
sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang
tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan
negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk
meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang
aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu
sama lain demi Indonesia.
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan
kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
a. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-3undang yang berlaku
b. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
3. Hak Asasi Manusia (HAM)
A. Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama.
B. Dasar Hukum HAM
Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan lain-lain.
C. Macam-macam HAM
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan
pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam
untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
- Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk atau memilih agama.
- Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
- Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
c. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih
maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan
memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak
untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
- Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
- Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
- Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
- Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
- Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
- Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
- Hak yang sama dalam proses hukum
- Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat
yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan
sebagainya.
Contohnya :
- Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
- Hak untuk mendapat pelajaran
- Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
- Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
- Hak untuk mengembangkan Hobi
- Hak untuk berkreasi
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural
rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan
penggeledahan.
Contohnya :
- Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
- Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
- Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
4. Hukum
A. Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
B. Ciri-ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
C. Sumber-sumber Hukum
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
D. Pembagian Hukum
a. Menurut sumbernya
Menurut
sumbernya hukum dapat dibagi dalam:
1)
Undang-undang
(wettenrech) : Undang-undang adalah
hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2)
Kebiasaan
(gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan
adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3)
Traktat
(tractaten recht) : Traktat adalah
hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
4)
Yurisprudensi
(yurisprudentie recht) : Yurisprudensi
adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian
dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
5)
Hukum
ilmu (wetenscaps recht) : Hukum ilmu
adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan
para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
b. Menurut bentuknya
Menurut
bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan
tidak tertulis.
1)
Hukum tertulis
Hukum
tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Hukum tertulis ada dua macam, antara lain sebagai berikut :
b)
Hukum
tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang
Hukum Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis
secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
c)
Hukum
tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.
2)
Hukum tidak tertulis
Hukum
tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat
tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub
dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat
tertentu. Dalam praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh:
Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.
c. Hukum menurut
tempat berlakunya
Menurut
tempat berlakunya hukum dibagi dalam:
1)
Hukum
nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2)
Hukum
internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum
dalam dunia internasional.
3)
Hukum
asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.
d. Hukum menurut
waktu berlakunya
Menurut
waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:
1)
Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum
yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Contohnya UUD 1945.
2)
Ius
Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang
(hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
3)
Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum
alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala
bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya
keadilan.
Ketiga
macam hukum ini merupakan hukum duniawi.
e. Menurut cara
mempertahankannya
Hukum
menurut cara mempertahankannya dibagi dalam:
1)
Hukum
materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan
larangan-larangan. Contoh:
a)
Hukum
pidana.
b)
Hukum
perdata.
c)
Hukum
dagang.
2)
Hukum
formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu
perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:
a)
Hukum
acara pidana.
b)
Hukum
acara perdata.
c)
Hukum
acara peradilan tata usaha negara.
f. Hukum menurut
sifatnya
Menurut
sifatnya hukum dapat dibagi dalam:
1)
Hukum yang memaksa
Hukum
yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak. Misalnya dalam perkara pidana: seorang pencuri
tertangkap karena sedang membongkar jendela rumah orang tuanya pada malam hari.
Kemudian diproses untuk diajukan ke pengadilan, lalu diputus perkaranya.
Walaupun orang tuanya tidak mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan tidak perlu
diajukan ke pengadilan, tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut harus diproses
(tanpa pandang bulu).
2)
Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) :
Hukum
yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan
dalam perkara-perkara perdataan. Contoh: Alfans meminjam uang pada Benny dan
berjanji akan mengembalikannya sebulan kemudian. Ternyata sudah melewati batas
yang telah ditentukan Alfans tidak mau melunasi utangnya dengan alasan belum punya
uang. Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan: Tiap perbuatan melanggar
hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan
pasal tersebut ada dua:
a)
Kemungkinan
pertama Alfans wajib membayar utang.
b)
Kemungkinan
kedua Alfans“ dibebaskan/diperpanjang pembayarannya asal ada kata sepakat
antara Alfans dan Benny, kemungkinan kedualah yang disebut hukum yang mengatur.
g. Hukum menurut
wujudnya
Hukum
menurut wujudnya dibagi dalam:
1)
Hukum objektif
Hukum
objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal
orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja
yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
2)
Hukum subjektif (hak)
Hukum
subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap
seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak. Pembagian jenis
ini jarang digunakan orang.
h. Hukum menurut
isinya
Hukum
menurut isinya dibagi dalam:
1)
Hukum privat (hukum sipil)
Hukum
privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan.
Yang termasuk hukum privat adalah hukum
perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan
menitikberatkan pada kepentingan
perorangan (antara mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:
a)
Hukum
perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek
hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan
hak-haknya.
b)
Hukum
keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan
dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua,
anak, perwalian, dan pengampuan.
c)
Hukum
harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan
uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap seseorang
atau suatu pihak tertentu).
d)
Hukum
waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah
meningal.
e)
Hukum
dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen
dalam jual beli barang dan jasa.
2)
Hukum publik (hukum negara)
Hukum
publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan
atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara). Hukum publik itu
terdiri dari:
a)
Hukum
tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu
negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama
lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.
b)
Hukum
tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur cara-cara
menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
c)
Hukum
internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik
internasional.
d)
Hukum
pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan
pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagiamana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum
pidana menitikberatkan pada perlindungan kepentingan umum atau negara. Hukum
pidana berisi:
(1)
Peraturan-peraturan
hukum yang melarang perbuatan tertentu, misalnya: mencuri, menipu, memeras dan
mengancam, membunuh, menganiaya dan lain-lain.
(2)
Peraturan-peraturan
yang mengharuskan dilakukan perbuatan-perbuatan tertentu, misalnya:
(a)
Kewajiban
memberitahukan kepada polisi tentang adanya permufakatan melakukan kejahatan.
(b)
Kewajiban
memberikan pertolongan kepada orang yang sedang diancam bahaya maut sedang ia
mampu berbuat untuk menolongnya.
Peraturan-peraturan
hukum pidana diatur dalam KUHP dan peraturan-peraturan lainnya yang memuat
hukuman ancaman pidana. Jenis-jenis hukuman pidana sebagaimana diatur dalam
pasal 10 KUHP adalah:
(1)
Hukuman
pokok : Hukuman pokok terdiri dari hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.
(2) Hukuman tambahan : Hukuman tambahan berupa pencabutan beberapa hak-hak tertentu, misalnya: hak untuk dipilih dalam pemilu atau hak untuk diangkat sebagai TNI. Hukuman tambahan berupa rampasan barang-barang tertentu, misalnya pengumuman keputusan hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar